Nama Kelompok:
Nugroho S. B (15215156)
Nugroho S. B (15215156)
I Made Kresna J (13215197)
Iis Santika S (13215240)
Ria Sasmita (15215876)
Sheila Nadia (17215894)
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Berdasarkan teori ekonomi, bisnis
memang mempunyai etika. Beberapa prinsip etika bisnis dapat disampaikan sebagai
berikut:
1. Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan
kemampuan dasar manusia untuk mengambil keputusan dalam bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. Seseorang
dapat dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar
sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang
kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi
bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan
diambil serta risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan
perusahaannya maupun bagi pihak lain.
Di samping itu, ia juga harus
mengetahui bahwa keputusan dan tindakan yang akan diambilnya akan sesuai atau
sebaliknya bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu. Oleh karena itu
orang yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan
nilai moral yang ada, melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu
adalah sesuatu yang baik.
Hal yang demikian berlaku juga
dalam bidang bisnis. Misalnya seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak
secara etis kalau dia diberi kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil
keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa
kebebasan ini para pelaku bisnis hanya akan menjadi robot yang hanya bisa
tunduk pada tuntutan perintah, dan kendali dari luar dirinya. Hanya dengan
kebebasan seperti itu ia dapat menentukan pilihannya secara tepat dalam
menjalankan dan mengembangkan bisnisnya .
2. Prinsip Kejujuran
Dalam kenyataannya, kegiatan
bisnis tidak akan bisa bertahan dan berhasil kalau tidak didasarkan pada
prinsip kejujuran. Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui
bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk
untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis yang penuh dengan
persaingan.
Kejujuran ini sangat penting
artinya bagi kepentingan masing- masing pihak dan selanjutnya sangat menentukan
hubungan dan kelangsungan bisnis masing- masing pihak. Apabila salah satu pihak
bertindak curang, maka pihak yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak
akan lagi bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang
tersebut.
Jadi dengan berlaku curang dalam
memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak dengan pihak tertentu, maka
pelaku bisnis sesungguhnya telah menggali kubur bagi bisnisnya sendiri.
Kejujuran juga sering dikaitkan dengan mutu dan harga barang yang ditawarkan.
Sebagaimana telah disampaikan di depan, dalam bisnis modern yang penuh dengan
persaingan, kepercayaan konsumen adalah hal yang paling pokok untuk
dipertahankan.
Oleh karena itu sekali pengusaha
menipu konsumen, entah melalui iklan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan
yang diinformasikan, konsumen akan dengan mudah lari dan pindah ke produsen
yang lain. Cara-cara promosi yang berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara
bisnis yang baik dan berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih
suka membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia
kurang begitu percaya dengan produk buatan bangsanya sendiri.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang diperlakukan sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian
pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah
dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu
diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut
agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau
prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar
semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini
terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Dalam kenyataan, pengusaha
ingin memperoleh keuntungan dan konsumen ingin memperoleh barang dan jasa yang
memuaskan (harga tertentu dan kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya
dijalankan saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.Prinsip Integritas
Moral
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar
orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan.
Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap
paling unggul dan tetap yang terbaik. Dengan kata lain prinsip ini merupakan
tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi
yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku
bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar