Jumat, 24 November 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI 2

Sejarah Koperasi Indonseia 
  • 1927 dikeluarkan UU No. 23 tentang peraturan-peratuan perkoperasian
  • 1929 Ir. Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi, ada 43 koperasi yang telah terdaftar
  • 1930 dibentuk urusan koperasi pada kementrian dalam negeri dengan tokohnya RM. Margono Djojohadikusumo
  • 1931 sebanyak 173 koperasi disahkan oleh pemerintah Belanda di Indonesia
  • 1939 dibentuk jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri oleh pemerintah
  • 1940 sebanyak 574 koperasi telah didirikan 
  • 1942 pemerintah Jepang mencabut U No. 23 dan menggatinya dengan Kumini, yaitu bentuk koperasi versi Jepang namun tidak semestinya. maksudnya adalah semua hasil dari koperasi dilarikan ke negara Jepang
  • 1945 UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat diatur pada pasal 33 ayat 1
  • 1967 dikeluarkan UU No. 12/1967
  • 1992 disempurnakkan UU No. 12/1967 dengan UU No. 25/1992
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (UU No. 25/1992)

Tujuan Koperasi
  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umum
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasionaldalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45
Jenis-Jenis Koperasi
1. Koperasi simpan pinjam (Koperasi kredit)
2. Koperasi Konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi jasa
5. Koperasi pemasaran

Permodalan Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Cara Mendirikan Koperasi
1. Minimal harus memiliki 20 orang anggota
2. Koperasi yang paling awal dan yang paling bawah adalah koperasi primer
3. Pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. 

Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. 
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). 
Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Syarat Pembentukan Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
  2. Penbentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  5. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
Langkah Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

Dasar Pembentukan
  1. Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  2. Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
  3. Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
  4. Modal sendiri harus tersedia untuk mendukungkegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar
  5. Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Persiapan Pembentukan 
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

Sumber :
luvana74
Koperasi Indonesia
Universitas Bina Nusantara (J0072 – Ekonomi Koperasi)