Jumat, 24 November 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI 2

Sejarah Koperasi Indonseia 
  • 1927 dikeluarkan UU No. 23 tentang peraturan-peratuan perkoperasian
  • 1929 Ir. Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi, ada 43 koperasi yang telah terdaftar
  • 1930 dibentuk urusan koperasi pada kementrian dalam negeri dengan tokohnya RM. Margono Djojohadikusumo
  • 1931 sebanyak 173 koperasi disahkan oleh pemerintah Belanda di Indonesia
  • 1939 dibentuk jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri oleh pemerintah
  • 1940 sebanyak 574 koperasi telah didirikan 
  • 1942 pemerintah Jepang mencabut U No. 23 dan menggatinya dengan Kumini, yaitu bentuk koperasi versi Jepang namun tidak semestinya. maksudnya adalah semua hasil dari koperasi dilarikan ke negara Jepang
  • 1945 UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat diatur pada pasal 33 ayat 1
  • 1967 dikeluarkan UU No. 12/1967
  • 1992 disempurnakkan UU No. 12/1967 dengan UU No. 25/1992
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (UU No. 25/1992)

Tujuan Koperasi
  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umum
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasionaldalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45
Jenis-Jenis Koperasi
1. Koperasi simpan pinjam (Koperasi kredit)
2. Koperasi Konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi jasa
5. Koperasi pemasaran

Permodalan Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Cara Mendirikan Koperasi
1. Minimal harus memiliki 20 orang anggota
2. Koperasi yang paling awal dan yang paling bawah adalah koperasi primer
3. Pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. 

Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. 
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). 
Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Syarat Pembentukan Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
  2. Penbentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  5. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
Langkah Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

Dasar Pembentukan
  1. Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
  2. Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
  3. Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
  4. Modal sendiri harus tersedia untuk mendukungkegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar
  5. Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Persiapan Pembentukan 
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

Sumber :
luvana74
Koperasi Indonesia
Universitas Bina Nusantara (J0072 – Ekonomi Koperasi)

Rabu, 18 Oktober 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI 1


Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan di Era MEA

MEA adalah sebuah revolusi ekonomi ASEAN dimana menjadikan sebuah wilayah regional yang tidak memiliki batas untuk melakukan pergerakan barang dan jasa serta tenaga kerja yang didukung oleh modal baik domestik maupun asing. Indonesia sebagai negara anggota ASEAN yang ikut mensetujui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) harus menghadapi berbagai tantangan dibidang ekonomi khususnya domestik. Kesiapan Indonesia untuk membuka pasar ekonomi bebas di tingkat regional mau tidak mau memberikan perhatian serius bagi pihak pemerintah sebagai aktor negara dan pelaku-pelaku ekonomi lainnya atau aktor non negara yaitu pengusaha dan organisasi ekonomi. Dengan terciptanya integrasi kawasan dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) selain merupakan suatu tantangan yang akan dihadapi negara di kawasan tersebut, perlu diperhatikan masalah-masalah yang akan ditimbulkan. Masalah tersebut lebih kepada kesiapan negara anggota khususnya,Indonesia untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang bersifat terbuka dan represif. Indonesia perlu segera memperhatikan faktor-faktor pendukung, baik internal maupun eksternal agar dampak yang ditimbulkan di kemudian hari akibat arus barang dan jasa yang bebas, memberikan dampak dan pengaruh yang positif.

Pembentukan MEA diharapkan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing kawasan dalam perekonomian global melalui empat kerangka strategis yang meliputi pasar tunggal dan basis produksi internasional, kawasan ekonomi yang saling memiliki daya saing tinggi, pertumbuhan ekonomi yang merata, peningkatan kesejahteraan masyarakat ASEAN, mengurangi tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak dan hubungan kerjasama ekonomi yang erat dengan organisasi global lainnya. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di negara ASEAN yang mayoritas merupakan negara berkembang.

Untuk menjaga kelangsungan hidup diri dan keluarganya, sebagian masyarakat melibatkan diri dalam berbagai usaha yang berproduktif adapula yang bergabung dalam wadah yang memiliki legalitas seperti koperasi. Koperasi menciptakan peluang bagi masyarakat untuk membantu dirinya sendiri. Lebih dari 800 juta orang diseluruh dunia sudah menjadi anggota koperasi. Meskipun koperasi lebih memberi fokus untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotannya, mereka juga bekerjasama dan terkait. Mereka sama-sama mendukung dan mempraktekan nilai maupun prinsip yang terkandung didalam ICIS (Pernyataan Internasional tentang jatidiri Koperasi). Basis demokrasi dan kombinasi tujuan sosial ekonomi yang unik menempatkan koperasi sebagai lembaga ideal yang berperan untuk meningkatkan kelayakan globalisasi. Dalam banyak hal koperasi adalah cermin dan lebih menampakan wajah kemanusiaan dari globalisasi yang mementingkan uang dan modal semata-mata. Bukan tidak mungkin untuk menghadapi persaingan pasar bebas pengembangan peran masyarakat melalui koperasi akan menjadi salah satu titik yang menjadikan globalisasi sebagai pembukaan kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk menunjukan sejauhmana potensi dan apa yang akan dilakukan koperasi agar bertahan dalam globalisasi yang diwarnai oleh persaingan efisiensi dan profesionalisme pelaku bisnis dan apa yang sesungguhnya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkembangkan koperasi dalam memberdayakan masyarakat dalam potensi ekonomi.

Munculnya Masyrakat Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia secara umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu ingin maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat ini. Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.

Peluang adanya MEA adalah :
  1. Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
  2. Memudahkan akses modal investasi antar Negara Asean
  3. Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi diluar Negara kita
Tantangan yang dihadapai karena adanya MEA adalah :
  1. Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean
  2. Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing
  3. Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri

Dengan semakin tingginya peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di Indonesia. Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia memang masih belum terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA ini. Seperti diantaranya :
  1. Lemahnya kelembagaan koperasi
  2. Lemahnya modal internal koperasi
  3. Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya pemanfaatan IT
  4. Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi

Peluang koperasi memang besar di Indonesia, tetapi mungkin banyak juga tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi di dalam MEA. Agar bisa terus sejalan dengan MEA, koperasi diharapkan bisa turut mengalami perkembangan, contohnya dengan ditumbuhkannya inovasi dan kreatifitas pada suatu organisasi koperasi. Sumber Daya Manusia yang ada di koperasi juga merupakan salah satu factor penting untuk mengembangkan koperasi, dnegan pelatihan dan pembinaan kiranya SDM dan organisasi koperasi dapat terus berkembang agar dapat terus eksis di dalam Masyarakat Ekonomi Asean saat ini. Infrastruktur penunjang bisnis seperti infrastruktur fisik,informasi dan komunikasi dan Sumber Daya Alam sangat diperlukan juga untuk meningkatkan daya saing daerah.

Sumber : Scribd by Naiila Ea Naiila ^^